Alasan Mengapa Wajib Memiliki NPWP

Memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang harus dimiliki oleh seluruh wajib pajak. NPWP sendiri merupakan nomor identifikasi wajib pajak yang diberikan

Joko Yugiyanto

Memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang harus dimiliki oleh seluruh wajib pajak. NPWP sendiri merupakan nomor identifikasi wajib pajak yang diberikan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) kepada seluruh masyarakat yang memiliki penghasilan.

memiliki npwp
jokoyugiyanto.com

Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan. Jadi, NPWP ini wajib dimiliki bagi masyarakat, baik perorangan, perusahaan, BUMN, firma, koperasi dan lain sebagainya.

NPWP sendiri ada dua jenis, yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan. NPWP Pribadi dimiliki oleh setiap orang atau individu di Indonesia yang memiliki penghasilan.

Sedangkan NPWP Badan diperuntukkan bagi badan atau perusahaan yang memiliki penghasilan. Lalu mengapa setiap individu dan badan atau perusahaan wajib memiliki NPWP?

Baca juga: Human Capital Business Partner, Posisi Strategis Dalam Perusahaan

Simak kegunaan bila kamu memiliki NPWP:

1. Dipakai untuk Mengajukan Kredit pada Bank

Saat Anda ingin mengajukan kredit ke bank, bank akan meminta NPWP. Hal ini dikarenakan NPWP digunakan sebagai jaminan untuk pencairan dana dan juga sebagai identitas peminjam saat bank memotong PPh Pasal 23 bunga pinjaman.

2. Untuk Mengajukan dan Membuat SIUP

NPWP merupakan salah satu ketentuan yang wajib dibuat sebelum pemerintah daerah mengeluarkan Surat Izin Usaha Perdagangan untuk pengusaha. Hal ini bukan hanya berlaku untuk pengusaha berskala besar, tetapi juga bagi pengusaha yang baru saja memulai bisnisnya.

3. Tarif Pajak Menjadi Lebih Ringan

Jika seseorang tidak memiliki NPWP, jumlah PPh Pasal 21 yang harus dibayarkan akan lebih tinggi 20% dibanding jumlah yang dikenakan bagi yang punya NPWP. Tak hanya itu, tarif PPh Pasal 23 juga akan menjadi dua kali lipat lebih banyak jika seseorang tidak memiliki NPWP. Oleh karena itu, setiap orang diusahakan memiliki NPWP agar tarif pajaknya menjadi lebih ringan.

4. Menghindari Sanksi Pidana

Jika Anda termasuk warga negara yang seharusnya mengantongi NPWP tetapi belum memiliki, maka Anda bisa saja dikenai sanksi. Dalam Undang-undang tentang tata cara perpajakan disebutkan bahwa setiap warga negara yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tetapi tidak memiliki NPWP maka terancam pidana penjara paling 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

5. Pembuatan Paspor

Paspor merupakan benda yang wajib dimiliki siapa pun yang ingin melakukan perjalanan keluar negeri. Dalam pembuatan paspor pun ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, selain KTP dan KK, NPWP juga harus disiapkan sebelum membuat paspor. Jika tidak punya NPWP, maka pembuatan paspor tidak akan dilayani.

Setelah mengetahui kegunaan dari NPWP, Anda pasti ingin segera memilikinya, bukan? Apalagi jika Anda sudah memenuhi kriteria untuk memiliki NPWP.

Setelah mempunyai NPWP, jangan lupa untuk membayar pajak secara rutin dan tepat waktu. Untuk memudahkannya, Anda bisa menggunakan aplikasi BukuKas atau https://www.bukukas.co.id.

Di aplikasi ini, Anda bisa melakukan pencatatan penghasilan, pengeluaran, piutang, dan banyak fitur lain yang memudahkan catatan keuangan Anda.

Joko Yugiyanto

Sehari-hari bekerja sebagai penulis lepas dan bila kamu ingin order sesuatu bisa kontak saya di 087838889019

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar