Sebagai warga negara yang baik, tentu miliki nomor pokok wajib pajak atau NPWP adalah sebuah keharusan. Dan bagi kamu yang belum miliki maka saya akan coba spil cara membuat NPWP online. Mudah dan praktis, berbekal KTP dan smartphone maka NPWP pun di tangan.
Masih ada orang disekitar yang parno ketika berbicara tentang pajak. Banyak diantaranya yang takut bila kelak akan dikenakan pajak.
Padahal untuk seseorang dikenakan pajak ada syarat dan ketentuan. Semisal untuk pajak perorangan pendapatan dalam satu tahun harus minimal Rp 54 juta.
Bila kurang dari angka itu maka tidak perlu takut dikenakan pajak. Mereka ini hanya akan dikenakan lapor pajak saja.
Selain itu banyak diantara karyawan yang pajaknya telah dibayarkan pihak perusahaan. Dan mereka ini pun tetap diwajibkan lapor pajak setiap tahunnya.
Oleh karenanya jangan ragu dan takut untuk membuat dan memiliki NPWP. Tidak perlu pergi jauh, cukup di rumah dan ikuti tutorial berikut ini.
Cara Buat NPWP Online
Hal pertama untuk memiliki NPWP maka cukup mengakses laman pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id. Detailnya sebagai berikut:
1. Buat Akun
Setelah membuka ereg.pajak.go.id maka pilih “Pendaftaran NPWP.” Siapkan KTP dan email yang masih aktif.
Pilih menu daftar dan masukkan alamat e-mail kemudian klik daftar. Buka email dan klik link verifikasi untuk mengaktifkan akun.
Isi data diri selengkap mungkin sesuai dengan data KTP dan apa yang terjadi saat ini. Kesalahan dalam penginputan bisa jadi akan gagal proses, terutama saat input nomor NIK. Setelah semua terisi maka Klik Daftar dan akun telah selesai dibuat.
2. Pendaftaran
Selanjutnya, setelah miliki akun maka lakukan pendaftaran. Caranya dengan login menggunakan email dan password dibuat kemudian klik “Pendaftaran NPWP.”
Isi data diminta dengan lengkap kemudian klik “Next.” Beri centang pada kolom tersedia pada setiap pernyataan. Bila tidak dilakukan maka tidak akan bisa lanjut ke tahap berikutnya.
Setelah itu klik “Simpan” dan kirim permohonan. Jangan lupa klik “Minta Token” dan “isi Captcha” dan terakhir klik “Submit.”
3. Verifikasi
Agar NPWP benar-benar kita terima dengan baik maka segera lakukan verifikasi. Di mana usai menjalankan proses nomor 2 maka akan ada email masuk.
Di dalamnya berisi kode verifikasi dan salin kode token yang ada. Kode ini kemudian harus diinput pada dashboard pajak.go.id kemudidan tekan tombol kirim.
Pada tahap ini permohonan dinyatakan selesai dan nanti NPWP akan dikirim via email. Sementara itu untuk fisiknya akan di kirim KPP Pratama terkait.
Oleh karenanya dalam proses pembuatan NPWP ini pastikan alamat tertulis dengan jelas. Bila tidak bisa jadi fisik NPWP tidak akan pernah diterima.
Manfaat Miliki NPWP
Bagi mereka yang miliki NPWP tentu akan merasakan kemudahan bila ada hal-hal yang berkaitan dengan administrasi. Semisal bagi seseorang yang ingin mengajukan pinjaman.
Saat ini untuk pengajuan diatas Rp 50 juta wajib menyertakan NPWP. Bila tidak hampir bisa dipastikan pinjaman akan ditolak.
Atau seseorang yang ingin membangun legalitas usaha. Maka NPWP adalah sebuah keharusan karena tanpa NPWP mitra atau pihak ketiga akan meragukan keseriusan pelaku usaha.
Mereka yang dapat undian atau lotere sekalipun juga wajib miliki NPWP untuk kemudian diproses potong pajak. Bila tidak ada NPWP dan tidak bisa diurus pajaknya maka hadiah tidak akan keluar.
Mereka yang ingin menjadi tenaga profesional maupun karyawan pun diwajibkan miliki nomor pokok wajib pajak ini. Dan menariknya saat ini nomor NPWP menggunakan nomor induk kependudukan.
Selain beberapa hal diatas tentu masih ada alasan lain bagi seseorang untuk wajib miliki NPWP. Apalagi kalau bukan sebagai tanda warga negara yang baik dan taat pajak bukan.