Tak ada yang menyangka bila kemudian pemerintah DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebagai dampaknya hanya akan ada 8 sektor usaha yang tetap akan beroperasi.
Kebijakan ini resmi berjalan sejak 10 April 2020 dan akan berakhir tanggal 23 April 2020. Kebijakan ini nanti akan di review kembali dengan melihat kondisi aktual di lapangan.
Selama itu pula pemerintah berharap mereka yang tidak ada kepentingan untuk berdiam diri di rumah. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih masif.
Berikut 9 ketentuan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar yang di bacakan gubernur DKI Jakarta secara langsung:
1. Berlaku selama 14 hari
PSBB ini akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai tanggal 10 April 2020 atau sejak Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 di setujui Menteri Kesehatan. Secara medis diketahui bahwa masa inkubasi terpanjang mereka yang terpapar Covid-19 adalah 14 hari.
Dengan demikian bila seluruh warga berada di rumah selama itu jumlah sebaran virus akan berkurang. Nantinya masa PSBB ini bisa diperpanjang bila kasus Covid-19 tidak menunjukkan penurunan jumlah yang signifikan.
2. Sekolah dan tempat kerja diliburkan
Selama 14 hari itu juga seluruh sekolah dan kantor akan di liburkan kecuali mereka ada di 8 sektor yang akan dibahas di bawah. Kegiatan belajar dan kerja di dirumah akan di optimalkan dengan bantuan media internet.
3. Pembatasan kegiatan keagamaan
Pun demikian kegiatan keagamaan yang mengumpulkan banyak masa akan di tiadakan tanpa kecuali. Kegiatan keagamaan bisa di lakukan di rumah dengan tetap menjaga jarak satu sama lain. Ketentuan ini juga telah di dukung Majelis Ulama Indonesia dimana mereka telah mengeluarkan fatwa untuk di rumah selama pandemic Covid-19 atau yang lebih dikenal dengan Corona.
4. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
Tempat umum yang sifatnya bukan pokok juga dibatasi. Semisal untuk kafe, bioskop, mall, restoran dan di persilakan untuk melayani take away atau di bungkus. Namun demikian usaha yang menyediakan sembako, medis masih di izinkan dengan tetap ada pengaturan jarak satu sama lainnya.
5. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
Event sosial dan budaya pun urung dilaksanakan dan di tunda hingga kondisi menjadi lebih baik. Tak hanya itu kegiatan hajatan yang mengumpulkan banyak orang pun di tiadakan semisal acara resepsi pernikahan atau sunatan.
6. Pembatasan moda transportasi
Moda transportasi umum akan di batasi hingga 50 persen, sementara itu untuk ojek online (motor) di larang membawa penumpang. Mereka masih bisa beroperasi untuk melayani take away karena restoran pun di lakukan pembatasan.
7. Kendaraan pribadi tetap bisa keluar-masuk Jakarta
Kendaraan perorangan di persilakan keluar masuk Jakarta dengan tetap memperhatikan jarak antar penumpang. Physical distancing harus benar-benar di terapkan meski berada dalam kendaraan pribadi.
8. Layanan pesan antar tetap diperbolehkan
Usaha layanan pesan antar baik itu logistik ataupun pengantaran via online di izinkan beroperasi. Hal ini untuk memastikan kebutuhan masyarakat atau warga terpenuhi karena mereka tidak bisa keluar rumah.
9. Pembatasan kegiatan lain terkait aspek pertahanan dan keamanan
TNI Polri akan bertugas sebagaimana mestinya untuk memastikan kondisi dan keamanan tetap kondusif. Mereka juga akan bertugas untuk mengawal kebijakan yang telah di tetapkan pemerintah dalam usaha menanggulangi pandemic Covid-19 dengan tetap berpegang teguh pada peraturan.
Mungkin di antara kita masih ada yang bertanya-tanya selama PSBB ini sektor apa saja yang masih akan beroperasi. Di himpun dari Kompas.com maka kita akan menemukan 8 sektor yang tetap akan menjalankan unit bisnisnya selama Pembatasan Sosial Berskala Besar.
8 Sektor tersebut adalah:
1. Pangan
Sektor pangan akan tetap beroperasi khususnya mereka yang memperjualbelikan barang kebutuhan pokok baik itu makanan atau minuman. Pangan menjadi satu kebutuhan pokok yang benar-benar harus diperhatikan untuk mencegah panic buying.
2. Perbankkan
Meski sudah banyak yang memutuskan tutup tapi sektor ini masih diberi lampu hijau untuk beroperasi. Mereka yang termasuk sektor perbankan adalah pasar modal, koperasi, BPR, pembiayaan dan sejenisnya.
3. Logistik
Perusahaan jasa pengantaran atau distribusi barang masih beroperasi dengan tetap memperhatikan ketentuan untuk menjaga physical distancing. Karyawan yang beroperasi di sektor ini pun tetap harus menjaga jarak satu sama lain.
4. Kesehatan
Seluruh bidang usaha berkaitan dengan kesehatan tetap akan beroperasi normal. Mereka ini adalah rumah sakit, klinik, puskesmas dan industri kesehatan. Bahkan pabrik yang memproduksi alat kesehatan dan perlindungan diri akan terus beroperasi.
5. Komunikasi
Komunikasi dan media komunikasi kini menjadi kebutuhan pokok bagi setiap orang untuk bisa terhubung satu sama lain. Mereka pun masih akan menjalankan roda bisnis seperti biasa.
6. Energi
Mereka yang memiliki usaha di sektor energi tetap akan melayani masyarakat. Sektor energi bukan hanya listrik dan bahan bakar minyak atau gas tapi juga mencakup yang lainnya.
7. Industri strategis
Sektor ini cukup bervariatif tergantung dari konteks mana melihatnya. Yang pasti mereka yang beroperasi di ibukota masih akan melayani.
8. Retail
Berbagai kegiatan usaha retail yang langsung berkaitan dengan masyarakat masih dipersilakan untuk beroperasi. Mereka yang ingin belanja kebutuhan sehari-hari bisa membeli di warung terdekat.
Saat ini tentu saja yang bisa di lakukan adalah bahu membahu untuk mencegah paparan Covid-19. Salah satu cara yang bisa dilakukan oleh masih-masing individu adalah tetap berada di dalam rumah hingga benar-benar di nyatakan bersih.
Bila selama di rumah kamu merasa bosan maka ada baiknya untuk cari informasi kegiatan produktif apa bisa di pilh. Kalau saya selaku blogger tentu lebih banyak dalam kaitan tulis menulis atau bermain sosial media.
Kalau bukan mulai dari diri sendiri harus mulai dari mana.