Supaya sama seperti yang lain saya pun akan menuliskan beberapa resolusi 2021. Tidak muluk-muluk karena saya pun berharap itu semua bisa tertuntaskan sebelum tahun ini berakhir.
Tidak ada yang istimewa tapi itu semua pastinya penting. Terlebih sebagai warga negara yang baik sudah seyogyanya mentaati semua aturan yang ada.
Meski tanpa resolusi ini pun saya bisa bertahan tapi tetap saja ada yang kurang karena tidak merasa aman. Selalu ada rasa takut yang berlebih bila ketakutan bila bertemu aparat pemerintah baik itu polisi ataupun satpol PP.
Tahun 2020 bisa jadi adalah tahun yang luar biasa dimana selama satu tahun lebih tidak memiliki ketika kartu sakti ini. Dan tahun ini saya akan berupaya untuk bagaimana memiliki ketiganya. Berharap dengan itu semua saya bisa melanglang buana jauh dan lebih jauh lagi.
Baca juga: Ini Dia Resolusi 2019 Versi Saya
3 Resolusi 2021
Kamu sudah menuliskan resolusi 2021 maka saya pun demikian. Sebelum menulis diblog ini saya telah menuliskan di Facebook hanya saja saya lebih percaya bila blog lebih efektif untuk mengingatkan bahwa 3 hal ini harus tertuntaskan.
1. Memiliki KTP
Lupa kali terakhir saya memiliki KTP karena yang pasti sudah satu tahun mengurus tapi tak kunjung selesai. Akhir tahun 2019 pulang ke Jogja, selain ada urusan juga ke disdukcapil untuk mencoba bikin e-KTP.
Namun malang tak dapat ditebak dimana konon blangko habis dan sebagai ganti maka saya pun mendapat surat keterangan yang berlaku selama 6 bulan. Belum juga ada 6 bulan saya pun pun sudah harus kembali ke Jogja karena ada satu dan lain hal.
Sambil menyelesaikan itu semua saya pun berkunjung ke disdukcapil lagi. Apesnya blangko juga tidak ada dan kemudian pihak mereka hanya mencetak ulang surat keterangan pengganti e-KTP.
Rencana lebaran 2020 pulang kampung tapi di awal Maret pandemi masuk tanah air dan setelah itu semua dibatasi. Tak terkecuali untuk bisa pulang ke Jogja pun urung dilaksanakan.
Praktis sampai saat ini pun saya tidak memiliki e-KTP. Beruntung masih ada NPWP yang masih bisa diterima beberapa instansi. Kalau ada keperluan suruh meninggalkan identitas maka kartu ini yang akan menjadi sakti kemudian.
2. Memiliki SIM
Tidak hanya KTP yang hilang, SIM pun raib entah ke mana. Maklum kartu-kartu tersebut tersimpan dalam dompet dan yang hilang sebenarnya adalah itu dompet. Hanya saja isinya kartu-kartu berharga karena tidak ada uang apalagi surat berharga.
Hilangnya SIM pun memaksa saya harus pulang ke Jogja dan mencoba mengurus. Namun bila memang apes mau dibilang apa.
Mencoba untuk bikin ulang SIM dengan berkunjung ke polres dan ternyata sistem eror atau tidak bisa digunakan. Petugas pun bilang harus datang kembali keesokan harinya.
Berhubung waktu tidak lama dan harus bagi-bagi dengan yang lain akhirnya pun sampai saat ini itu kartu tidak jadi. Berharap akhir bulan Januari atau awal bulan Februari 2021 bisa pulang ke Jogja tanpa kendala.
Mengurus kembali KTP dan SIM agar ada di tangan. Dengan 2 kartu ini setidaknya kelak saya akan merasa lebih aman bila harus keluar kota
3. Memiliki STNK
Tanpa STNK ini bisa jadi adalah rekor terlama dimana saya memiliki kendaraan tanpa surat berlaku. Surat Tanda Nomor Kendaraan ini hilang pada 2018 silam tanpa sengaja saat ada salah seorang kawan ingin mengantar gebetan.
Berhubung ia tidak memiliki motor maka ia pun menggunakan motor saya untuk mencoba pedekate. Acaranya bisa jadi sukses karena bisa mengantarkan pujaan hati hingga sampai di rumah.
Tragisnya, keesokan hari saat sampai di kantor ia hanya mengembalikan motor, kunci motor dan helm. Sementara itu STNK lupa ada di mana. Entah hilang di kantong atau terjatuh diperjalanan.
Setelah itu pun saya mencoba ke polsek untuk mengurus surat-surat. Berdasar informasi yang saya dapat dari polsek itu pun saya dikasih tahu bila dengan surat keterangan kehilangan maka saya sudah bisa ke samsat dimana STNK diterbitkan.
Semangat 45 pulang ke Jogja dan pagi-pagi sudah antre di samsat. Gemesnya, saat ada di sana ditanyakan berkas lain semisal gesek nomor rangka dan nomor mesin serta bukti telah pasang iklan di media.
Tak perlu waktu lama saya pun menyerah dengan semua syarat itu. Dalam hati mengiklaskan sudah bila motor kesayangan tidak akan lagi bisa keluar kota karena sudah bodong.
Apalagi saat ini di 2021 sudah pasti pencatatan di pajak sudah tidak ada atau bisa dikatakan kendaraan ilegal. Yang ada kemudian motor ini hanya untuk operasional ke pasar dan ke kantor saja.
Seperti yang sudah saya katakan diatas, resolusi 2021 yang terakhir adalah memiliki STNK. Artinya saya pun harus memiliki kendaraan untuk bisa memiliki STNK.
Bukan motor baru atau motor mahal karena kali ini saya tertarik motor dengan cc besar dan pastinya bisa dipacu untuk keluar kota. Motornya apa kita lihat saja nanti yang paling penting surat-surat itu ada dan bisa melakukan perjalanan jarak jauh.
Oh iya satu lagi buat kamu yang punya usaha dan pengen semua bisa terukur dan sistematis bisa coba yang satu ini https://kanaljogja.id/erp-manajemen-inventory-terbaik-systemever-indonesia/