Sebagai UMKM enthusiast, beberapa waktu lalu saya mengikuti pelatihan Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang diselenggarakan HALAL Center UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Tujuan dari kegiatan ini untuk menyiapkan tenaga pendamping yang akan membantu para pelaku usaha dalam memperoleh sertifikasi halal gratis.
Dan alhamdulilah saya menjadi salah satu peserta yang lulus dan berhak untuk mendampingi pelaku usaha. Artinya kini saya bukan lagi hanya sebatas membantu dan memberi solusi bagi pelaku usaha atas masalah yang mereka hadapi.
Lebih dari itu bisa mendukung proses naik kelas para pelaku usaha. Dengan adanya sertifikat halal pada produk, baik itu makanan atau minuman maka akan bisa menjangkau pasar yang lebih luas.
Seperti kita tahu minmarket modern, supermarket, swalayan, toko oleh-oleh dan sejenisnya acapkali mensyaratkan sertifikat halal untuk produk dijual. Adanya logo halal pada produk akan meningkatkan kepercayaan calon pembeli bahwa produk didapat, dibuat dan diproses dengan cara yang halal.
Sertifikasi Halal Gratis Kategori “Self Declare”
Sertifikasi halal gratis ini merupakan salah satu program unggulan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Menjadi satu program yang seyogyanya diikuti para pelaku usaha karena biayanya Rp 0,-.
Dikatakan self declare karena memang membutuhkan kejujuran dan komitmen pelaku usaha untuk tetap menjaga proses dan kehalalan yang ada. Hal ini ditandai dengan surat pernyataan mandiri pelaku usaha atau yang dikenal dengan (self declare).
Fasilitasi ini diberikan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan omset satu tahun maksimal Rp500 juta. Harapannya, para pelaku usaha ini bisa tumbuh dan berkembang dan kelak omsetnya bisa naik berkali-kali lipat.
Kebijakan yang pro pelaku usaha ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH No 33 Tahun 2022 tentang Juknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha.
Para pelaku usaha yang ingin mendapat sertifikat halal gratis self declare ini juga sangat mudah. Cukup berbekal laptop dan atau smartphone serta pendamping PPH sudah bisa melakukannya.
Peran Baru sebagai Pendamping Proses Produk Halal (PPH)
Tahun ini bisa jadi adalah tahun pertama secara resmi saya menjadi PPH untuk program sertifikasi halal gratis. Namun pada tahun sebelumnya saya telah beberapa kali membantu para pelaku usaha dalam proses mendapat logo halal.
Hal pertama yang harus disiapkan pelaku usaha hanyalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Dan setelah itu bisa melengkapi dokumen.
Pastikan pula untuk NIB sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Bila tidak sesuai hampir bisa dipastikan tidak akan bisa lanjut ke tahap berikutnya. Mereka yang tidak bisa menggunakan fasilitasi gratis ini bila usaha termasuk dalam kategori usaha restoran, kantin, catering, dan kedai / rumah makan / warung makan.
Sebagai UMKM enthusiast saya tertarik untuk mensuport para pelaku UMKM untuk bisa tumbuh dan berkembang. Dan kebetulan untuk proses sertifikasi halal membutuhkan ketelitian penginputan maka saya diajak pelaku usaha untuk membantu mereka.
Kegiatan sehari-hari sebagai seorang blogger memberi keleluasaan untuk melakukan sesuatu. Kerja tanpa batas ruang dan waktu memberi kesempatan untuk melakukan banyak hal.
Bagi kamu yang penasaran tentang apa saja yang harus disiapkan untuk mengikuti sertifikasi ini bisa buka Syarat dan Cara Sertifikasi Halal Self Declare. Atau bila ingin tahu lebih jauh tentang saya bisa klik Joko Yugiyanto.
Boleh juga untuk diskusi tentang apapun. Seputar dunia usaha, dunia kerja, dunia blogging juga boleh.