(Hoax) Pajak Opsen Membuat Pajak Kendaraan Bermotor Naik!

Pada beberapa waktu lalu, khususnya Januari – Februari 2025 terdengar masih hangat perbincangan seputar pajak opsen tahun 2025 yang konon gara-gara aturan terbaru pajak motor

Joko Yugiyanto

Pada beberapa waktu lalu, khususnya Januari – Februari 2025 terdengar masih hangat perbincangan seputar pajak opsen tahun 2025 yang konon gara-gara aturan terbaru pajak motor menjadi naik.

opsen pajak
bcafinance.co.id

Guna menjawab pertanyaan ini tentu kita butuh informasi yang valid dan berikut saya sarikan dari Samsat Sleman.

Menurut pasal 1 ayat 61 dan 62 UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dikatakan bahwa Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Disisi lain dikatakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal inilah kemudian yang menjadi tanda tanya di masyarakat, apakah opsen membuat pajak kendaraan naik.

Pajak Kendaraan Bermotor dalam UU 28 tahun 2009

Seperti diketahui bahwa UU No 1 Tahun 2022 disahkan untuk menggantikan UU 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah. Termasuk di dalamnya tentu saja pajak kendaraan bermotor.

Pajak Kendaraan Bermotor sendiri adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Pajak Kendaraan bermotor ini dipungut oleh pemerintah provinsi dan hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota sebesar 30%.

Pajak kendaraan ini dipungut oleh Kantor Pelayanan Pajak atau pihak yang ditunjuk dalam hal ini UPT pemungut pajak. Selanjutnya hasilnya di setor ke pemerintah provinsi sebesar 70% dan sisanya ke pemerintah kabupaten/kota secara periodik.

Di sisi lain berdasar peraturan Pemerintah Daerah DIY dalam Perda No 3 tahun 2011 menetapkan bahwa tarif pajak yang wajib dibayarkan sebesar 1,5 persen dari Dasar Pengenaan Pajak kendaraan bermotor untuk kepemilikan kendaraan bermotor pribadi. Pengenaan tarif pajak ini masih berlaku hingga tanggal 4 Januari 2025.

Pajak Kendaraan bermotor berdasarkan UU No 1 Tahun 2022

Selanjutnya dalam UU No 1 Tahun 2022 tidak lagi diatur perihal bagi hasil pajak tetapi diterapkan sistem Opsen. Pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota memungut tambahan pajak secara langsung pada pemilik kendaraan saat melakukan pembayaran pajak. Opsen yang dikenakan sebesar 66%.

Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah Opsen akan menyebabkan pembayaran pajak kendaraan bertambah atau naik dari tahun sebelumnya?

Dan jawabannya tentu TIDAK!

Hal Ini karena pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor di Daerah Istimewa Yogyakarta diatur secara khusus dalam Peraturan Daerah No 11 tahun 2023. Inti dari Pemda DIY ini menetapkan tarif pajak kendaraan bermotor sebesar 0,9 % dari dasar pengenaan pajak, berlaku sejak 5 Januari 2025.

Pemerintah Kabupaten/kota di DIY mengenakan pungutan opsen sebesar 66% dari pajak yang dikenakan oleh Pemda DIY atau sebesar 0,6 % dari dasar pengenaan pajak. Artinya secara total pajak yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan tetap sama yakni sebesar 1,5% dari dasar pengenaan pajak atau tidak ada kenaikan yang dibebankan kepada pemilik kendaraan.

Berikut ilustrasi Pembayaran Pajak Opsen sebelum 2025 dan mulai 5 Januari 2025

opsen pajak
samsatsleman.jogjaprov.go.id

Pada gambar diatas jelas terlihat pajak kendaraan yang dibayar jumlahnya sama akan tetapi rincian item pembayaran yang berbeda. Hal ini karena ada tambahan opsen yang mengurangi PKB tersebut

Dengan demikian menjadi penting bagi siapa saja khususnya mereka yang ber-KTP DIY untuk paham. Sebenarnya hingga saat ini tidak ada kenaikan pajak, hanya saja rinciannya yang sedikit berbeda.

Namun demikian bagi mereka yang ber-KTP non DIY saya tidak bisa menjawab dengan pasti. Hal ini karena bisa jadi tiap daerah memiliki perda yang berbeda.

Joko Yugiyanto

Sehari-hari bekerja sebagai penulis lepas dan bila kamu ingin order sesuatu bisa kontak saya di 087838889019

Tags

Related Post