Mengenal Lebih Dekat Produk Asuransi Syariah

Produk asuransi syariah kini semakin diminati masyarakat Indonesia. Bukan tanpa alasan tapi produk asuransi dengan syariat Islam ini terasa lebih menentramkan daripada produk asuransi konvensional.

Joko Yugiyanto

Produk asuransi syariah kini semakin diminati masyarakat Indonesia. Bukan tanpa alasan tapi produk asuransi dengan syariat Islam ini terasa lebih menentramkan daripada produk asuransi konvensional. Satu yang paling direkomendasikan tentu saja asuransi syariah bersama PFI.

asuransi syariah
shutterstock.com

PFI atau PT PFI Mega Life Insurance adalah perusahaan patungan dengan struktur baru. Menggabungkan keahlian global Prudential Financial Inc., dengan kekuatan jaringan pasar lokal CT Corpora. PFI menyediakan berbagai produk asuransi jiwa khususnya asuransi syariah untuk melayani nasabah dengan jangkauan lebih luas, baik untuk korporasi besar maupun individu.

Bagi yang belum paham apa itu asuransi syariah maka berikut sedikit penjelasannya. Menurut Dewan Syariah Nasional, dikatakan bahwa asuransi syariah adalah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara sejumlah orang. Di mana hal ini dilakukan melalui investasi dalam bentuk aset (tabarru) yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.

Disini jelas kemudian terdapat sebuah sistem dimana para peserta akan menghibahkan sebagian dan atau seluruh kontribusi yang kemudian akan digunakan untuk membayar klaim bila ada peserta mengalami musibah atau hal-hal yang tertera dalam perikatan. Secara tidak langsung kemudian dapat dikatakan bahwa perusahaan asuransi lebih sebagai pengelola operasional dan investasi dana yang terhimpun.

Di tanah air tentu ada banyak asuransi syariah tapi satu yang paling direkomendasikan tentu saja PFI Mega Life. Dengan pengalamannya yang cukup baik, perusahaan asuransi syariah ini terbukti cukup amanah mengelola dana.

Berikut beberapa hal yang harus dipahami dalam konsep asuransi syariah:

1. Pengelolaan Risiko

Seperti yang dijelaskan dalam definisi asuransi syariah di atas di mana satu orang dengan orang lain akan saling membantu dan tolong menolong untuk mengumpulkan dana hibah maka prinsip yang digunakan dalam hal ini adalah sharing of risk. Artinya risiko akan dibebankan pada perusahaan dan peserta asuransi itu sendiri.

2. Pengelolaan Dana

Pengelolaan dana bersifat transparan dan digunakan sebaik mungkin untuk mendatangkan keuntungan bagi para pemilik asuransi .

3. Sistem Perjanjian

Perjanjian atau akad dalam asuransi syariah menggunakan akad hibah (tabarru). Artinya perjanjian yang digunakan sesuai sistem syariah yang pasti halal.

4. Kepemilikan Dana

Dana asuransi syariah menjadi milik bersama sesama peserta asuransi. Perusahaan di sini lebih sebatas sebagai pengelola dana yang masuk saja.

5. Pembagian Keuntungan

Semua keuntungan dari asuransi syariah akan dikembalikan kepada seluruh peserta asuransi. Dengan demikian tidak ada anggota yang akan merasa dirugikan.

6. Kewajiban Zakat

Salah satu kegiatan yang cukup menarik tentu saja seluruh anggota diberi kewajiban untuk membayar zakat. Besarnya zakat akan ditentukan berdasar besarnya keuntungan yang didapat.

7. Klaim dan Layanan

Satu lagi kelebihan asuransi syariah adalah seluruh peserta dapat memanfaatkan perlindungan biaya rawat inap di rumah sakit. Dengan demikian asuransi ini tentu lebih hemat dan lebih baik daripada asuransi non syariah.

8. Pengawasan

Asuransi syariah akan diawasi Dewan Syariah Nasional (DSN) secara ketat untuk memastikan proses sesuai dengan prinsip syariah.DSN ini dibentuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang diberi tugas mengawasi segala bentuk pelaksanaan prinsip ekonomi syariah di tanah air.

9. Instrumen Investasi

Investasi dana syariah hanya akan digunakan pada kegiatan yang sifatnya halal dan tidak bertentangan dengan norma yang ada. Beberapa kegiatan yang dikategorikan haram antara lain perjudian, jasa keuangan ribawi, terkait narkoba dan sejenisnya.

10. Dana Hangus

Dalam asuransi syariah tidak ada istilah dana hangus meski tidak terselesaikan secara utuh. Yang ada kemudian adalah berkurangnya dana tabarru atau sebagian dana diiklaskan.

Dengan berbagai kelebihan asuransi syariah maka wajar kemudian bila masyarakat banyak melirik jenis asuransi ini. Dan buat kamu yang belum memiliki ada baiknya coba daftar asuransi syariah bersama PFI untuk dapatkan semua manfaat itu.

Joko Yugiyanto

Sehari-hari bekerja sebagai penulis lepas dan bila kamu ingin order sesuatu bisa kontak saya di 087838889019

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar