Asuransi Bukan Tabungan – Beberapa hari terakhir saya menemukan kegaduhan yang begitu luar biasa dalam sebuah grup lintas yang ada di lini masa. Dari satu update / status yang dibuat seseorang kemudian bisa dikomentari hingga ribuan kali.
Entah itu orang yang sama saling diskusi atau mereka yang hanya sebatas meninggalkan jejak. Menjadi penting bagi setiap orang untuk betul memahami apa itu asuransi.
Ingat, jangan pernah berpikir bahwa asuransi adalah tabungan. Yang mana bila saatnya tiba kemudian bisa diambil sejumlah dana di setor.
Dengan memahami apa itu asuransi dan apa itu tabungan maka seyogyanya tiap individu kemudian akan lebih dewasa dalam mengambil keputusan. Jangan sampai terjadi setelah sekian tahun menyetorkan sejumlah uang kemudian merasa ditipu.
Hal paling mendasar sebagai pembeda atas keduanya tentu saja manfaat didapat. Ketika seseorang memutuskan membeli asuransi secara tidak langsung ia telah membeli proteksi atau perlindungan.
Satu manfaat yang kemudian bisa didapat bila terjadi sesuatu. Untuk asuransi jiwa maka manfaat didapat bila terjadi kematian. Sementara itu untuk asuransi kesehatan didapat manakala terjadi sakit atau ketidakberesan yang berkaitan dengan kesehatan.
Lain cerita dengan tabungan yang tak lain kita lebih pada menitipkan dana dimiliki kepada pihak kedua yang dalam hal ini tentu saja perbankan. Dengan demikian jelas pula bahwa dua produk ini disediakan oleh perusahaan yang berbeda.
Baca juga: 3 Manfaat Asuransi Kesehatan untuk Keluarga
Pengertian Asuransi yang Harus Dipahami
Sejatinya asuransi bukanlah hal baru di tanah air. Terlebih dengan hadirnya Undang-undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Di mana dalam UU ini diatur segala sesuatu berkaitan tentang asuransi.
Sesuatu yang dilegalkan dan diizinkan oleh negara mengingat ada manfaat yang coba ditawarkan. Salah satunya tentu saja sebagai sarana proteksi yang ada di dalamnya.
Hanya saja dalam berjalannya waktu bisa saja terjadi pergeseran makna yang dialami masing-masing individu. Semua itu tak lepas dari minimnya literasi yang ada terkait dunia asuransi.
Dalam UU tersebut dikatakan bahwa asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk: Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
Dalam UU yang sama juga disebutkan kewajiban memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Sementara itu dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), asuransi merupakan pertanggungan atau perjanjian antara dua pihak di mana pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
Baca juga: Mengenal Lebih Dekat Produk Asuransi Syariah
Ingat, Asuransi Bukan Tabungan ataupun Investasi
Dengan demikian jelas, asuransi bukanlah tabungan atau investasi. Namun demikian kini juga ada satu produk yang mengarah ke hal tersebut dan lebih tepat dikatakan sebagai unit link.
Siapapun itu ada baiknya memahami dengan baik seluk beluk asuransi, yang mana bukan tabungan maupun investasi.
1. Biaya
Baik itu asuransi, tabungan maupun investasi tetap dikenakan biaya. Hanya saja besarannya akan berbeda, pun demikian dengan nama yang dikenakan.
Biaya yang dikenakan dalam asuransi dikatakan sebagai premi yang harus dibayar setiap bulan hingaa usai masa pertanggungan.
Sementara itu dalam kaitan menabung di bank meski sama dikenakan setiap bulannya tapi angka relatif kecil. Biaya ini akan sering kita sebut sebagai biaya administrasi.
2. Pemilik dana disetor
Menjadi penting kemudian untuk dipahami bahwa dana disetor dalam asuransi menjadi milik perusahaan asuransi. Sebagai ganti maka nasabah yang telah membayar premi akan mendapat manfaat berupa proteksi atau perlindungan.
Sementara itu dana disetor dalam menabung tetap milik nasabah. Artinya bank hanya menghimpun dan menyimpan. Dengan demikian tabungan ini pun bisa diambil sewaktu-waktu oleh mereka yang telah menyetor dana.
3. Dampak terhadap risiko dihadapi nasabah
Mereka yang miliki asuransi secara sadar telah mengalihkan risiko kepada perusahaan asuransi. Bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan tertera dalam polis maka pemegang polis berhak mendapat uang pertanggungan sesuai dengan apa yang telah disepakati di awal.
Nasabah yang menabung hanya berhak atas uang disimpan ditambah bunga. Besarnya pun sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pihak bank.
4. Dampak terhadap aset nasabah
Dalam konsep asuransi murni atau tradisional maka aset nasabah tidak akan bertambah. Yang ada justru berkurang karena tiap bulan akan membayar sejumlah kewajiban dalam bentuk premi.
Lain cerita mereka yang menabung, hampir bisa dipastikan aset akan bertambah. Pertumbuhan ini pun akan sangat dipengaruhi kemampuan nasabah untuk melakukan setoran tiap bulannya.
5. Kontrak Aleatory
Paling menarik dalam asuransi ketika seseorang membeli asuransi maka mereka akan miliki polis. Berbagai hal berkaitan dengan hak dan kewajiban akan tertera di buku kontrak ini.
Salah satu prinsip yang berlaku dalam dunia asuransi adalah kontrak aleatory. Yang artinya salah satu pihak bisa atau dapat menerima sesuatu yang lebih besar nilainya daripada apa yang telah diberikan pihak tersebut.
Semisal dalam asuransi kesehatan atau jiwa. Mereka yang telah membayar premi dalam berjalannya waktu maka perusahaan asuransi akan memberikan uang / pertanggungan yang bisa jadi nilainya beberapa kali lipat lebih besar dari dana disetor nasabah.
Baca juga: Bingung Pilih Asuransi Jiwa, Lakukan 9 Langkah ini
Unit Link sebagai Asuransi, Tabungan sekaligus Investasi
Selain yang sudah saya singgung diatas, kini selain ada asuransi murni atau tradisional juga hadir apa yang namanya unit link. Produk ini bisa diakatakan sebagai penggabungan dari asuransi, tabungan dan investasi.
Beruntung saya sebagai nasabah unit link bisa kembali mendapat hak yang seharusnya setelah 5 tahun membayar premi. Memang benar dananya tidak kembali utuh seperti yang saya setorkan karena di dalamnya ada sisi investasi.
Di mana dalam dunia investasi itu pastinya ada potensi keuntungan dan kehilangan dalam waktu singkat. Yang pasti selama kita paham produk dibeli tidak ada satu pihak yang akan merasa dirugikan.
Dalam unit link atau yang bisa dikatakan sebagai asuransi investasi maka sebagian premi disetor akan dialokasikan dalam bentuk investasi. Hanya saja kita tidak pernah tahu disektor mana investasi ini akan berjalan.
Bila masih penasaran dengan unit link bisa diskusi dengan saya. Sedikit banyak sebagai orang yang pernah menggunakan produk tersebut saya bisa memberikan sebuah gambaran.